Hari Libur Nasional & Cuti Bersama
Tanggal hari libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Republik Indonesia — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — yang diterbitkan setiap tahun. Kami memperbarui data ini setelah SKB resmi diumumkan.
Kalender Hijriah
Tanggal Hijriah pada situs ini dihitung secara astronomis (hisab). Perlu diketahui bahwa penetapan awal bulan Hijriah untuk ibadah dapat berbeda satu hari, tergantung metode yang digunakan masing-masing organisasi:
- Kementerian Agama RI — menggunakan metode rukyat (pengamatan hilal) yang dikonfirmasi melalui sidang isbat.
- Muhammadiyah — menggunakan metode hisab wujudul hilal.
Karena itu, tanggal Hijriah di situs ini bersifat referensi dan dapat berbeda dari penetapan resmi untuk penentuan hari raya.
Weton, Neptu & Wuku
Perhitungan weton (kombinasi hari dan pasaran), neptu, dan wuku mengikuti kaidah penanggalan Jawa yang telah diwariskan turun-temurun. Hasil perhitungan kami verifikasi terhadap almanak Jawa dan tanggal acuan yang telah diketahui, misalnya 17 Agustus 1945 yang berweton Jumat Legi.
Metodologi Lengkap
Ingin tahu bagaimana tepatnya setiap tanggal dihitung? Baca halaman Metodologi kami untuk penjelasan langkah demi langkah.
Catatan Penting
Interpretasi weton, neptu, dan primbon merupakan bagian dari warisan budaya Jawa. Informasi tersebut disajikan untuk tujuan edukasi dan pelestarian budaya, bukan sebagai ramalan pasti mengenai nasib atau sifat seseorang.